DINAS PERDAGANGAN

KAB. HULU SUNGAI SELATAN

Email
disdaghss@gmail.com
Alamat
Jl. Anggrek Nomor 65 Kandangan 71212

PELAKSANAAN INSTRUKSI BUPATI HSS NO 11 TAHUN 2021

Selasa, 03 Agustus 2021, Dinas Perdagangan Kab. HSS melalui Petugas Keamanan UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan, bersama TNI,POLRI ,SATPOL PP&DAMKAR KAB.HSS melaksanakan Instruksi Bupati HSS Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dalam beberapa hari pelaksanaan ,masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan bertanggungjawab menjaga kesehatan diri masing-masing dan menjaga Kesehatan keluarga dengan selalu mempergunakan masker jika memasuki kawasan pasar dan melakukan aktivitas diluar rumah serta dalam beberapa hari dilaksanakan penerapan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021 ,kesadaran masyarakat semakin meningkat,hal tersebut dapat dilihat dengan mulai berkurangnya Tim Gabungan melakukan peneguran persuasif ,karna hampir tidak ditemui pengunjung dan pedagang di pasar yang tidak menggunakan masker. Hal ini menjadikan motivasi dan semangat personil gabungan bahwa peningkatan ini sangat terlihat, harapan kami semoga masyarakat semakin sadar bahwa memutus rantai Corona Virus dimulai dari disiplin dan kesadaran masing-masing. Pelaksanaan ini akan terus ditingkatkan hingga 8 Agustus 2021.
Kepada personil juga diharapkan menjaga stamina dan kesehatan dengan memperhatikan protokol kesehatan ,semoga segala yang dilakukan adalah sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ,terus menjaga masyarakatnya untuk tetap sehat dan mentaati protokol Kesehatan.
Bersama kita bisa.

UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan
DINAS PERDAGANGAN KAB.HSS