DINAS PERDAGANGAN

KAB. HULU SUNGAI SELATAN

Email
disdaghss@gmail.com
Alamat
Jl. Anggrek Nomor 65 Kandangan 71212

Pelaksanaan Instruksi Bupati HSS Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3

Pelaksanaan Instruksi Bupati HSS Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Jumat dan Sabtu 30 dan 31 Juli 2021
Dinas Perdagangan melalui UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan dengan Posko yang telah didirikan dikawasan Pasar dengan 5 titik pendirian Posko yg terdiri 3 titik di Pasar Kandangan Jl. P. Antasari dan 2 titik dipasar Terpadu Jl. H.M.Yusi dilaksanakan himbauan kepada masyarakat yang ingin berbelanja di Pasar Kandangan dengan selalu dan wajib menggunakan MASKER dan jika ditemui ada masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan teguran persuasif dan tidak diizinkan memasuki kawasan Pasar Kandangan ,diharapkan kepada masyarakat mendukung mematuhi protokol kesehatan dan WAJIB MEMGGUNAKAN MASKER jika memasuki kawasan/Areal Pasar.
Himbauan mengajak dan mengingatkan untuk berperilaku hidup sehat untuk kita semua dan salah satu langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019.

UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan
DINAS PERDAGANGAN KAB.HSS