
Dalam rangka penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 Tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019, kembali Dinas Perdagangan Kab. HSS melalui UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan bersinergis dengan Satpol-PP Kab.HSS melaksanakan pengisian Tempat Cuci Tangan (tandon air) pada lokasi pelayanan UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan Pasar Kandangan Jl. Pangeran Antasari, Pasar Terpadu Jl. H. M. Yusi kanndang Kamis, 22 Juli 2021, diharapkan dengan ketersediaan air bersih ,masyarakat dapat selalu menggunakan dan mencuci tangan yang menjadi kebiasaan dan salah satu cara memutus dan mencegah penyebaran Corona virus19 pada umumnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan khusunya dilingkungan Pasar Kandangan.
AYO!!!! Kita berpola hidup sehat,ikuti Protokol Kesehatan dengan sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir.
SEHAT UNTUK KITA ,SEHAT UNTUK KELUARGA ,SEHAT UNTUK KITA SEMUA. ( SEH❤️TI)
UPTD PENGELOLAAN PASAR KANDANGAN.
DINAS PERDAGANGAN KAB.HSS



