
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Perdagangan Kab.HSS bersama dengan Satgas Covid 19 terus bersinergis memerangi penyebaran virus Covid 19 di kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan terus mengingatkan,menjaga dan menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan Peraturan Bupati HSS Nomor 44 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 dengan secara kontinue melakukan himbauan dan pembinaan langsung kemasyarakat dilingkungan Pasar tradisional dan Pasar Terpadu di wilayah kab.Hulu Sungai Selatan,Juli 2021 dengan mengambil tempat di kantor UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan Jl. Pangeran Antasari , Pasar Terpadu Jl. H. M. Yusi dan Pasar agribisnis Desa Taniran,diharapkan kepada masyarakat dilingkungan Pasar tersebut selalu menerapkan Prokes dengan disiplin dan bertanggungjawab sehingga tidak terjadinya kluster baru penyebaran virus Covid 19 dan sebagai bentuk kesadaran yang terus menerus secara langsung dilakukan ditengah aktivitas keseharian masyarakat Pasar dengan tetap menggunakan masker pada kegiatan diluar rumah, sering-sering mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. UPTD PENGELOLAAN PASAR KANDANGAN. DINAS PERDAGANGAN KAB.HSS