Selasa 13 Juli 2021 pukul 21.00 WITA menindaklanjuti Komunikasi dan Sinergitas Dinas Perdagangan Kab. HSS melalui UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan bersama Satpol PP dan Damkar Kab.HSS melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dalam rangka secara bersama-sama mendukung penuh penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penegakan Peraturan Bupati HSS Nomor 44 Tahun 2020 Tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 ,dengan memenuhi fasilitas berupa tempat cuci tangan dengan secara berkala melakukan pengecekkan dan pengisian ,penyediaan air bersih untuk mencuci tangan ,memastikan fasilitas tersebut untuk selalu dapat digunakan masyarakat pengguna pada pasar Kandangan sebagai bentuk motivasi dan edukasi untuk tetap berprilaku hidup sehat dan mengedepankan Prokes dilingkungan UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan.
Diharapkan kepada masyarakat juga secara bersama-sama menjaga,menggunakan fasilitas tempat cuci air tersebut dengan baik,menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggungjawab atas penerapan Prokes dilingkungan Pasar Kandangan.
UPTD PENGELOLAAN PASAR KANDANGAN.
DINAS PERDAGANGAN KAB.HSS








